Masuk Gedung KPU, Pengunjung Wajib Lewati Dua Kali Pemeriksaan

Written By Unknown on Selasa, 22 Juli 2014 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA — Pada hari terakhir proses rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 dan hari H penetapan presiden terpilih, Selasa (22/7/2014), pengamanan gedung dan sekitar Gedung Komisi Pemilihan Umum diperketat. Pemeriksaan terhadap barang bawaan tamu di Gedung KPU bahkan dilakukan hingga dua kali.

Pemeriksaan pertama dilakukan tepat setelah gerbang masuk Gedung KPU. Setidaknya, empat orang anggota polisi dan dua orang petugas pengamanan dalam (pamdal) melakukan pemeriksaan itu.

Tiga orang anggota polisi dan satu orang petugas pamdal melakukan pemeriksaan barang bawaan tamu. Seorang polisi dan seorang petugas pamdal menyisir tubuh tamu.

Pemeriksaan kedua dilakukan di pintu masuk gedung, sekitar 50 meter dari pemeriksaan pertama. Pemeriksaan dilakukan oleh polisi wanita (polwan).

KPU menggelar rekapitulasi suara atas lima provinsi yang tersisa, yaitu Sumatera Utara, Papua, Maluku Utara, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Seusai pembahasan dan pengesahan suara dari lima provinsi itu, KPU akan merekapitulasi seluruh suara dari 33 provinsi dan 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Kemudian, KPU akan menetapkan dan mengumumkan presiden terpilih


Anda sedang membaca artikel tentang

Masuk Gedung KPU, Pengunjung Wajib Lewati Dua Kali Pemeriksaan

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2014/07/masuk-gedung-kpu-pengunjung-wajib.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Masuk Gedung KPU, Pengunjung Wajib Lewati Dua Kali Pemeriksaan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Masuk Gedung KPU, Pengunjung Wajib Lewati Dua Kali Pemeriksaan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger