BANJARMASINPOST.CO.ID, PASURUAN - Puas menyetubuhi korban, Arip lalu mengantar korban pulang ke rumahnya. Korban yang ketakutan, tidak berani menceritakan kepada keluarga maupun kekasihnya atas peristiwa yang dialaminya.
Keesokan harinya, ternyata Zainal melapor ke pihak Mapolsek Gadingrejo terkait pemukulan yang dilakukan tersangka kepada dirinya.
Setelah mendapatkan laporan ini petugas kemudian langsung menangkap tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya.
"Saat diperiksa pihak kepolisian, baru diketahui bahwa tersangka juga memperkosa pacar Zainal, malam itu," kata Kasubag Humas Polresta Pasuruan, AKP. Sumarno, Kamis, (3/7/2014).
AKP. Sumarno menambahkan, akibat perbuatanya, tersangka akan dikenakan pasal 81, ayat 1 dan 3 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Pelaku dikenakan sanksi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dilaporkan Kasus Pemukulan, Ketahuan Memerkosa
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/07/dilaporkan-kasus-pemukulan-ketahuan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dilaporkan Kasus Pemukulan, Ketahuan Memerkosa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dilaporkan Kasus Pemukulan, Ketahuan Memerkosa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar