banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Rapat antara timses pasagan capres dengan distako dan penyelenggara pemilu akhir pekan tadi membahas pemasangan baliho capres.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan Pemerintah Kota Palangkaraya tidak bisa melakukan pembongkaran baliho pasangan capres yang dipasang pada lokasi yang terlarang sebelum ada perintah pembongkaran dari KPU dan Panwaslu.
"Itu menjadi tanggungjawab KPU dan Panwaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu .Kami ini hanya membantu mereka saja jika memang ada yang melanggar tentu merekalah yang harus berunding untuk memutuskannya termasuk eksekusinya yang nantinya akan dibantu Distako dan Satpol PP," ujar Kadistakobangman Pemko Palangkaraya Rojikinnor Minggu (15/6/2014).faturahman/www.banjarmasinpost.co.id
Anda sedang membaca artikel tentang
Soal Eksekusi Pembongkaran Baliho Siserahkan Ke KPU dan Panwaslu
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/06/soal-eksekusi-pembongkaran-baliho.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Soal Eksekusi Pembongkaran Baliho Siserahkan Ke KPU dan Panwaslu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Soal Eksekusi Pembongkaran Baliho Siserahkan Ke KPU dan Panwaslu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar