Soal Eksekusi Pembongkaran Baliho Siserahkan Ke KPU dan Panwaslu

Written By Unknown on Minggu, 15 Juni 2014 | 12.03

banjarmasinpost.co.id/fathurahman

Rapat antara timses pasagan capres dengan distako dan penyelenggara pemilu akhir pekan tadi membahas pemasangan baliho capres. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan Pemerintah Kota Palangkaraya tidak bisa melakukan pembongkaran baliho pasangan capres yang dipasang pada lokasi yang terlarang sebelum ada perintah pembongkaran dari KPU dan Panwaslu.

"Itu menjadi tanggungjawab KPU dan Panwaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu .Kami ini hanya membantu mereka saja jika memang ada yang melanggar tentu merekalah yang harus berunding untuk memutuskannya termasuk eksekusinya yang nantinya akan dibantu Distako dan Satpol PP," ujar Kadistakobangman Pemko Palangkaraya Rojikinnor Minggu (15/6/2014).faturahman/www.banjarmasinpost.co.id


Anda sedang membaca artikel tentang

Soal Eksekusi Pembongkaran Baliho Siserahkan Ke KPU dan Panwaslu

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2014/06/soal-eksekusi-pembongkaran-baliho.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Soal Eksekusi Pembongkaran Baliho Siserahkan Ke KPU dan Panwaslu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Soal Eksekusi Pembongkaran Baliho Siserahkan Ke KPU dan Panwaslu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger