BANJARMASINPOST.CO.ID - Mulai 24 Juni 2014, Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) akan ada pada bungkus rokok. Sebelumnya PHW sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tentang Pengemasan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau.
"Itu (PHW) di bungkus rokok nanti (akan dipasang) di tanggal 24 Juni, bulan depan," ujar Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI Ekowati Rahajeng di sela-sela acara The 1st Indonesia Conference on Tobacco or Health 2014 pada Sabtu (31/5/2014) di Jakarta.
PHW yang akan ditampilkan antara lain gambar paru-paru yang rusak akibat rokok, gambar asap rokok berbentuk tengkorak, gambar kanker mulut dan tenggorokan, dan lain sebagainya. Peringatan dalam bentuk gambar ini dinilai lebih efektif untuk membuat orang enggan merokok ketimbang peringatan tertulis.
Setelah tanggal 24 Juni 2014, rokok yang beredar tanpa PHW pada kemasannya bisa dinyatakan sebagai produk lama atau bahkan barang ilegal. Terkait hal ini, Ekowati juga mengimbau supaya masyarakat juga bisa menjadi pengawas terhadap aturan merokok.
Menurutnya, meskipun Indonesia merupakan negara hukum, namun dibutuhkan pengontrolan dari masyarakat sendiri untuk menegakkan hukum yang berlaku. Khususnya untuk aturan merokok di Indonesia, maka masyarakat lah yang berperan dalam mengontrolnya.
Pengontrolan terhadap aturan merokok, lanjut dia, perlu melalui pembinaan. Salah satu cara dalam melakukan pembinaan yaitu dengan memberlakukan peringatan yang lebih jelas terhadap bahaya rokok itu sendiri.
"Masyarakat membutuhkan banyak pembinaan, karena sebenarnya mereka berperan sebagai pengawas," tuturnya.
Ia mencontohkan, hingga saat ini masih banyak ditemukan anak-anak yang tidak mengerti bahaya rokok, namun terpapar dengan mainan yang menyerupai rokok. Sehingga bagi mereka citra rokok menjadi baik dan menyenangkan.
Jika di kemasan rokok sudah terdapat PHW maka diharapkan mereka jauh lebih sadar bahwa rokok merupakan benda yang berbahaya. "Kita harus berusaha membuat citra rokok buruk, supaya orang malu untuk merokok," tutup Ekowati.
Prevalensi perokok pada anak usia antara 5-9 tahun dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami kenaikan sebesar 400 persen. Begitu pula pada anak usia 10-14 tahun, yaitu sebesar 40 persen dan hampir 80 persen perokok mulai merokok sebelum mencapai usia 19 tahun.
Anda sedang membaca artikel tentang
Sebentar Lagi, Bungkus Rokok akan Diberi "Gambar Seram"
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/06/sebentar-lagi-bungkus-rokok-akan-diberi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sebentar Lagi, Bungkus Rokok akan Diberi "Gambar Seram"
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sebentar Lagi, Bungkus Rokok akan Diberi "Gambar Seram"
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar