BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Aparat Kepolisian Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, menangkap sebanyak lima orang pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kamis (5/6/2014) di salah satu rumah di Jalan Rapenraya Gang Permata Anggrek Komplek Perumahan Taman Anggrek, Muara Teweh.
Sebanyak lima orang pelaku, Jumat (6/6/2014) langsung di boyong ke Polda Kalteng untuk diperiksa lebih lanjut dan dilakukan gelar perkara di Mapolda Kalteng.
Direskrim Narkoba Polda Kalteng, Kombes Komisaris Besar Koeshartono menggelar perkara dan barbuk di Mapolda Kalteng bersama Kompol Ruslan Abdul Rasid.
Penggerebekkan tersebut langsung dipimpin oleh Kompol Ruslan Abdul Rasid dan sejumlah anak buahnya.
Menurut, Direskrim Narkoba Polda Kalteng, Kombes Komisaris Besar Koeshartono mengatakan, pihaknya sebelum melakukan penggerebekkan terlebih dahulu berpura-pura menjadi pelanggan yang ingin membeli kepada para pelaku.
"Saat dilakukan penggerebekkan di dalam rumah tersebut ditemukan 5 orang di dalam rumah dan di dalam kamar ditemukan barbuk sebanyak 78,25 gram sabu dan uang hasil penjuiaan Rp102 juta," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Sita 78,25 Gram Sabu dan Uang Rp 102 Juta
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/06/polisi-sita-7825-gram-sabu-dan-uang-rp.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Sita 78,25 Gram Sabu dan Uang Rp 102 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Sita 78,25 Gram Sabu dan Uang Rp 102 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar