BANJARMASINPOST.CO.ID,PALANGKARAYA - Camat dan lurah se-Kota Palangkaraya diminta turut membantu mnyebarkan lembar surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun 2014.
SPPT tersebut akan diberikan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk dibagikan kepada camat yang kemudian diteruskan kepada lurah, oleh lurah kemudian ditunjuk sejumlah petugas untuk membagikan kepada semua RT di Palangkaraya.
Dalam tahun 2014 ini, sebanyak 67.746 lembar surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan ( SPPT- PBB) tahun 2014 akan disebar kepada wajib pajak di masing-masing RT.
Lurah Palangka, Surya Omega, Kamis (1/5/2014) mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim ke lapangan untuk membagikan SPPT tersebut kepada masing-masing RT.
"Saya ingatkan kepada mereka jangan melakukan rekayasa dalam pembagian SPPT itu, karena akan dikenakan sanksi jika ketahuan. Karena jumlah SPPT sudah ditetapkan dan akan dilakukan kroschek ke lapangan jika hasil pungutan pajak itu kecil," katanya.
Penulis: Fathurahman
Editor: Sigit Rahmawan Abadi
Anda sedang membaca artikel tentang
Jangan Rekayasa Pembagian SPPT!
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/05/jangan-rekayasa-pembagian-sppt.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jangan Rekayasa Pembagian SPPT!
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jangan Rekayasa Pembagian SPPT!
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar