Jaringan Listrik BTS Diputus Satpol PP

Written By Unknown on Rabu, 02 April 2014 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID,RANTAU - Puluhan personel Satpol PP Tapin mendatangi BTS telekomunikasi milik sebuah perusahaan operator di Jalan By Pass, Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara, Rabu (2/4/2014) siang.

Salah satu personel Satpol PP memotong jaringan listrik menara telekomunikasi setinggi 40 meter tersebut.

Hadir di lokasi menara itu, Kepala Satpol PP Tapin, Mahyudin. Ia mengatakan, menara telekomunikasi yang hampir selesai pembangunannya itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan dan izin frekwensi.

"Kami heran terhadap pemilik menara telekomunikasi ini. Belum mengantongi izin IMB, izin lingkungan dan izin frekwensi, justru sudah berani mendirikan menara itu," tegas Mahyudin kepada BPost Online.

Untuk sementara, kata Mahyudin, pihaknya memutus kabel listrik menara itu, sebab belum mengantongi perizinan.

Seorang warga yang rumahnya berdampingan dengan menara itu juga mengaku kesal terhadap pemilik menara itu, sebab membangun menara tanpa ada izin kepada warga masyarakat.


Anda sedang membaca artikel tentang

Jaringan Listrik BTS Diputus Satpol PP

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2014/04/jaringan-listrik-bts-diputus-satpol-pp.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jaringan Listrik BTS Diputus Satpol PP

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jaringan Listrik BTS Diputus Satpol PP

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger