Advertising Nakal akan Dikenakan Sanksi

Written By Unknown on Rabu, 23 April 2014 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kegiatan penertiban IMB dan reklame umum tahun 2014 berdasarkan keputusan Wali Kota Palangkaraya nomor 31 tahun 2014.

Menurut Kadistako Pemko Palangkaraya, Rojikinnoor, dalam kegiatan rapat, Rabu (23/4/2014) di Aula Peteng Karuhai II, pelaksanaan penertiban tersebut juga pernah dilakukan pada 2013. Kini perlu dilakukan lagi dengan pembentukan tim.

"Kadistako sudah menetapkan titik-titik atau zona kawasan yang bisa dipakai untuk pemasangan billboard untuk baliho tersebut. Saya sudah mengirim surat kepada semua advertising untuk penentuan zona-zona tersebut. Kami berharap dengan adanya penentuan zona baru tersebut, bagi advertising yang nakal akan dikenakan sanksi," kata Kadistako Palangkaraya, Rojikinnor.

Menurut dia, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi di media massa maupun radio dan televisi prapelaksanaan kegiatan penertiban tersebut.

"Jika setelah dilakukan sosialisasi dan tidak digubrism terutama advertising yang nakal seperti tidak berizin maupun pembangunannya tidak pada tempatnya akan dikenakan sanksi," katanya. 


Anda sedang membaca artikel tentang

Advertising Nakal akan Dikenakan Sanksi

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2014/04/advertising-nakal-akan-dikenakan-sanksi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Advertising Nakal akan Dikenakan Sanksi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Advertising Nakal akan Dikenakan Sanksi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger