BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Hingga hari ini, pesawat Boeing 777-200 milik Malaysia Airlines belum juga ditemukan. Skenario terburuk, pesawat tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan para penumpangnya beserta kargo yang diangkut.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menyatakan ada banyak aspek yang diasuransikan pada industri pesawat terbang. Tak hanya penumpang, namun juga rangka pesawat, pilot, serta pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat terjadinya kecelakaan.
"Khusus untuk asuransi penumpang, setidaknya ada dua, yaitu asuransi wajib dan asuransi tambahan yang disediakan oleh maskapai. Asuransi tambahan tersebut sebenarnya juga asuransi wajib yang disediakan perusahaan penerbangan itu sendiri," ujarnya .
Dia menyebutkan, di Indonesia, asuransi wajib disediakan oleh Jasa Raharja, dengan nilai pertanggungan hingga Rp 50 juta untuk penumpang yang cacat tetap dan meninggal. Namun untuk asuransi yang disediakan maskapai, nilai pertanggungan bisa mencapai Rp 1 miliar per penumpang.
Dalam kasus kecelakaan Malaysia Airlines, menurut Julian, asuransi pesawat saja bisa mencapai Rp 3 triliun. Di luar itu ada juga pertanggungan terhadap penumpang dan bagasi serta kargo.
"Pemilik kargo bisa mengajukan tuntutan klaim atas kerugian yang dialami. Diperkirakan, total klaim bisa mencapai Rp 5 triliun dalam kasus pesawat Malaysia Airlines ini," lanjutnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Klaim Asuransi Malaysia Airlines Bisa Capai Rp 5 Triliun
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/03/klaim-asuransi-malaysia-airlines-bisa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Klaim Asuransi Malaysia Airlines Bisa Capai Rp 5 Triliun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Klaim Asuransi Malaysia Airlines Bisa Capai Rp 5 Triliun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar