banjarmasinpost.co.id/mustain khaitami
Pelaku (kiri) yang diduga melakukan penipuan, di Polsek Pahandut, Jumat (14/3/2014).
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Efdi (33), kini hanya bisa merenungi nasibnya di balik jeruji besi. Itu setelah warga Jalan Matal Palangkaraya ini ditangkap atas dugaan penipuan.
Korbannya Meyiwati (58) warga Jalan Husni Thamrin belakang kantor RRI Palangkaraya. Akibatnya, pensiunan PNS itu pun mengalami kerugian hingga Rp 23,5 juta.
"Awalnya korban mengalami masalah sengketa tanah. Pelaku yang mengaku kenal beberapa pejabat, meyakinkan bisa mengurusnya dan meminta uang dalam beberapa kali pemberian," ujar Kapolsek Pahandut AKP Pratomo Widodo, Jumat (14/3/2014).
Efdi ditangkap Kamis (13/3/2014) di kawasan Jalan A Yani Palangkaraya. Ketika itu petugas menyamar dengan meminta diuruskan untuk pembuatan SIM.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang dari Meyiwati dihabiskan untuk mencaleg. Itu karena dia memang tercatat sebagai calon anggota legislatif bernomor uut 5 dari Partai Bulan Bintang pada daerah pemilihan I Kota Palangkaraya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Diduga Menipu Caleg PBB Ditangkap Polisi
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/03/diduga-menipu-caleg-pbb-ditangkap-polisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Diduga Menipu Caleg PBB Ditangkap Polisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Diduga Menipu Caleg PBB Ditangkap Polisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar