BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan calon anggota legislatif petahana untuk berhati-hati menerima sumbangan dana kampanye. Caleg petahana, karena posisinya sebagai penyelenggara negara, dilarang menerima sumbangan kampanye dalam bentuk apa pun.
Mereka yang nekat menerimanya bisa dijerat dengan pasal-pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal hingga seumur hidup.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat edaran kepada semua partai politik yang isinya mengingatkan kepada semua anggota DPR, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah yang masih menjabat, dan termasuk dalam kategori penyelenggara negara, agar tak menerima sumbangan kampanye dalam bentuk apa pun karena itu merupakan gratifikasi. Surat edaran ini juga menjadi salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2014.
"Pada prinsipnya surat edaran ini merupakan pengingat bagi partai dan caleg untuk lebih hati-hati terkait penerimaan sumbangan dana kampanye. Selain ada risiko sumbangan dana kampanye berasal dari kejahatan seperti korupsi, mengingat sejumlah kasus korupsi yang disidang di pengadilan tipikor mulai menunjukkan indikasi tersebut, penerimaan sumbangan oleh caleg petahana juga dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya delik gratifikasi, suap, atau bahkan pemerasan," papar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Kamis (13/2), di Jakarta.
Kemarin, KPK menggelar focus group discussion (FGD) dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan para pengamat pemilu. Tema FGD adalah potensi penerimaan gratifikasi oleh calon anggota DPR/DPRD dalam bentuk sumbangan kampanye.
"Diskusi ini digelar karena keprihatinan KPK dan bangsa. Kami berkepentingan agar caleg-caleg ini tidak bermasalah sejak awal. Misalnya, main gratifikasi, terutama yang incumbent (petahana). Hampir semua korupsi yang ditangani KPK terkait dengan elite pemerintah, cukong-cukong busuk, dan makelar kasus yang berkeliaran di badan anggaran," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Busyro pun berharap publik dapat melaporkan caleg petahana yang menerima sumbangan kampanye.
Penggunaan fasilitas negara
Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur juga mewaspadai penggunaan fasilitas negara dalam masa reses DPRD Jatim pada 28 Maret-4 April. Hal itu mengingat masa reses tersebut bersamaan dengan masa kampanye rapat umum pemilu legislatif.
Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto mengkhawatirkan hal tersebut karena sebagian besar anggota DPRD Provinsi Jatim mencalonkan kembali pada pemilu kali ini. "Memang kami tidak bisa membatasi apabila mereka ingin turun ke masyarakat saat masa reses. Asalkan jangan sampai dimanfaatkan untuk kampanye dan menggunakan fasilitas negara," ujarnya, di Surabaya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Caleg Petahana Diminta Berhati-hati dengan Sumbangan Dana Kampanye
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/03/caleg-petahana-diminta-berhati-hati.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Caleg Petahana Diminta Berhati-hati dengan Sumbangan Dana Kampanye
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Caleg Petahana Diminta Berhati-hati dengan Sumbangan Dana Kampanye
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar