BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Palangkaraya kembali disebut-sebut sebagai kota yang layak menggantikan Jakarta dalam wacana pemindahan Ibukota Negara ke lokasi yang lebih aman dari bencana dan lebih strategis menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Namun, tidak semua pihak sepakat dan menerima begitu saja ide pemindahan kota pusat pemerintahan tersebut.
Pakar Planologi dan Tata Kota, Edward Sihombing, mengatakan bahwa masalah pemindahan Ibukota bukan perkara sederhana dan wacana tersebut muncul seolah hanya untuk mengalihkan dari permasalahan sebenarnya yang sedang dihadapi Jakarta sebagai sebuah kota.
"Persoalannya bukan sekadar pemindahan Ibukota tapi ketaatan pada Undang-Undang Tata Ruang dan Tata Lingkungan. Lagi pula, Palangkaraya saat ini juga bermasalah dalam hal Tata Ruang dan Tata Lingkungan terkait penambangan batubara dan penggundulan hutan," kata Edward dalam keterangan persnya, Selasa (21/1/2014).
Menurut Edward, masalah terbesar yang dihadapi oleh kota-kota di seluruh Indonesia, bukan hanya Jakarta, adalah ketidakpatuhan penyelenggara pemerintahan terhadap hukum bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan. Pelanggaran-pelanggaran terjadi dan membuat pembangunan kota yang terencana secara jangka panjang sulit dilakukan.
"Bukan wacana pemindahan Ibukota yang seharusnya jadi prioritas. Semua harus tunduk terlebih dahulu pada persoalan Tata Ruang dan Tata Lingkungan. Supremasi hukum bidang ini harus dikedepankan," tuturnya.
Persoalan hukum Tata Kota dan Tata Lingkungan ini, menurut Edward, bukan melulu soal menentukan di mana akan dibangun Ibukota pengganti Jakarta yang rawan bencana dan terbukti tidak strategis menjangkau keseluruhan territorial Indonesia.
"Ya, bukan Cuma urusan Ibukota. Semua penataan tata guna tanah dan tata guna bangunan harus sesuai aturan perundang-undangan maupun peraturan daerah," ucapnya.
Untuk mengusut sengkarut pelanggaran pembangunan di Jakarta yang sudah terlanjur ruwet selama bertahun-tahun, Edward mengusulkan agar dibentuk tim independen dari perguruan tinggi, pakar tata kota, dan pakar tata lingkungan. "Tim independen ini yang bertugas mengusut tuntas pelanggaran hukum dan kongkalikong bisnis perizinan di Pemda DKI yang merugikan negara dan mendatangkan bencana, banjir setiap musim hujan, misalnya," ujarnya.
Di samping itu, kata Edward, Jokowi sebagai kepala daerah harus membuat terobosan dalam melakukan pemberantasan korupsi di lingkungan Dinas Tata Kota DKI dan dinas teknis yang terkait dalam pemberian ijin mendirikan bangunan di Jakarta.
Anda sedang membaca artikel tentang
Jakarta Banjir, Wacana Pindah Ibukota ke Palangkaraya Makin Mengemuka
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/01/jakarta-banjir-wacana-pindah-ibukota-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jakarta Banjir, Wacana Pindah Ibukota ke Palangkaraya Makin Mengemuka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jakarta Banjir, Wacana Pindah Ibukota ke Palangkaraya Makin Mengemuka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar