BANJARMASINPOST.CO.ID, RIYADH — Sebuah pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan dan hukuman cambuk sebanyak 80 kali untuk seorang pria karena memfitnah seorang penyanyi perempuan Kuwait melalui Twitter.
Pria berkewarganegaraan Arab Saudi itu ternyata adalah penggemar seorang penyanyi lain yang merupakan pesaing Shams, penyanyi perempuan yang dihinanya itu. Demikian situs berita Arab Saudi Sabq mengabarkan.
Lewat akun Twitternya, pria tersebut menuduh Shams telah melakukan perzinaan, tetapi tanpa memberikan bukti. Sesuai dengan syariat Islam yang diterapkan di Arab Saudi, menuduh seseorang berzina tanpa bukti dapat diganjar hukuman cambuk.
Situs Sabq menambahkan, selain dihukum kurungan tiga bulan dan dicambuk, pria tersebut juga harus membayar denda sebesar 2.700 dollar AS atau sekitar Rp 32 juta.
Sebelumnya, Shams sudah mengajukan gugatan hukum terhadap pria yang memfitnahnya itu. Pria tersebut memiliki akun Twitter dengan nama "Pengacara Ratu Ahlam". Ahlam adalah penyanyi pop terkenal di kawasan Teluk yang juga merupakan rival Shams.
Selain memfitnah Shams, pria itu juga mengunggah foto-foto palsu Shams dengan pose yang "menggoda". Demikian Sabq mengabarkan tanpa menjelaskan lebih rinci.
Anda sedang membaca artikel tentang
Fitnah Biduan Kuwait di Twitter, Pria Saudi Dihukum Cambuk
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/01/fitnah-biduan-kuwait-di-twitter-pria.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Fitnah Biduan Kuwait di Twitter, Pria Saudi Dihukum Cambuk
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Fitnah Biduan Kuwait di Twitter, Pria Saudi Dihukum Cambuk
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar