(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (8/11/2013). Hambit yang ditahan KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Bupati Gunung Mas Hambit Bintih menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/1/2014). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas. Dia diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Hambit diduga menyuap Akil Rp 1 Miliar untuk mengamankan dirinya dalam sengketa Pilkada Gunung Mas.
Ia ditangkap di Redtop Hotel, Kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat setelah KPK sebelum menciduk Akil dirumahnya di kawasan Widya Chandra.
Persoalan pelantikan Hambit sempat menjadi polemik, pasalnya masa jabatannya habis pada tanggal 31 Desember 2013. Kemendagri dan KPK sempat berpolemik soal pelantikan Politikus PDI Perjuangan tersebut.
Anda sedang membaca artikel tentang
Bupati Hambit Bintih Jalani Sidang Perdana
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/01/bupati-hambit-bintih-jalani-sidang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bupati Hambit Bintih Jalani Sidang Perdana
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bupati Hambit Bintih Jalani Sidang Perdana
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar