KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus (kanan) menerima pengaduan dari korban dan keluarga korban penghilangan paksa yang diwakili Kontras, dan Ikohi di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (18/3/2013).
BANJARMASINPOST.CO.ID, PEKANBARU - Kapitra Ampera, kuasa hukum Wakil Ketua Ombudsman RI nonaktif Azlaini Agus, mengatakan nasib kliennya berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Untuk diketahui, bahwa SK (Surat Keputusan) klien saya sebagai Wakil Ketua Ombudsman dikeluarkan oleh Presiden. Jadi yang bisa memecatnya juga hanya Presiden," kata Kapitra kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.
Dia juga menyebut pemberhentian sementara eharusnya menjadi keputusan Presiden, bukan Lembaga Ombudsman.
Azlaini telah dinonaktifkan Ombudsman, namun pengacara ini menyebut langkah ini sebagai sepihak.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu sebelumnya dilaporkan karena menampar Yana Novia, karyawati Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
"Saya harus menerima apa pun yang menjadi keputusan Presiden," kata Azlaini.
Anda sedang membaca artikel tentang
Nasib Azlaini di Tangan Presiden
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/12/nasib-azlaini-di-tangan-presiden.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nasib Azlaini di Tangan Presiden
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nasib Azlaini di Tangan Presiden
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar