BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masih adanya tanah wakaf yang belum bersertifikat menjadi perhatian oleh MUI Kalsel. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MUI Kalsel HM Fadli Mansyur dalam kegiatan sosialisasi di Aula Barakatan Kantor Agama Kota Banjarmasin, Rabu (4/12).
Dikatakannya peran wakaf di era reformasi ini sudah mulai bergeser, di kota besar misalnya fungsi tanah wakaf mulai diperjualbelikan.
"Persoalan fungsi memang sudah mengarah ke sana, namun tanah yang sudah bersertifikat cukup bagus di Kalsel ini, hanya wakaf yang belum bersertifikat," katanya.
Melalui sosialisasi ini akan diperbaharui kembali aset-aset tanah wakaf agar berkomitmen menggunakan untuk kemashlahatan masyarakat.
Ketua Bidang Komisi Hukum dan UU MUI Kalsel H A Zayadi Yasar menambahkan selain memperhatikan tanah wakaf, nantinya akan dibentuk Badan Wakaf Indonesia wilayah Kalsel.
"Ini masih dalam proses, kalau sudah dibentuk masyarakat Kalsel nantinya akan diimbau untuk berwakaf ke badan wakaf Indonesia, agar pengelolaan dan penyaluran bisa dimaksimalkan," pungkasnya.
(elhami)
Anda sedang membaca artikel tentang
Masih Ada Tanah wakaf yang Belum Bersertifikat
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/12/masih-ada-tanah-wakaf-yang-belum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Masih Ada Tanah wakaf yang Belum Bersertifikat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Masih Ada Tanah wakaf yang Belum Bersertifikat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar