BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Keputusan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut permohonan kasasi dua perkara yang tengah ditangani majelis kasasi Mahkamah Agung (MA), dinilai aneh. Hal itu disampaikan Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, yang juga pegiat antikorupsi. Dua perkara yang dicabut KPK adalah dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu dan istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
Saldi khawatir ada "permainan" di balik pencabutan kasasi tersebut dan ini bisa melemahkan pemberantasan korupsi.
"Tidak masuk akal bagi saya kalau jaksa mencabut kasasi. Kalau yang mencabut terdakwa, masuk akal," ujar Saldi, Kamis (5/12/2013), seperti dikutip dari Kompas, Jumat (6/12/2013).
Amran terbukti bersalah menerima hadiah Rp 3,5 miliar dari Hartati Murdaya, terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Sementara Neneng terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Saldi pun meminta pembatalan kasasi tersebut diteliti. "Jangan-jangan ada permainan di level bawah. Ada kompromi," kata Saldi.
MA membenarkan
Ketua Kamar Pidana MA yang juga tim majelis kasasi kasus tersebut, Artidjo Alkostar membenarkan adanya pencabutan kasasi dalam dua perkara tersebut. Menurut dia, pencabutan kasasi itu dilakukan jaksa KPK dan terdakwa (Amran dan Neneng).
Dalam perkara Neneng, lanjut Artidjo, majelis kasasi sudah menjatuhkan putusan. Namun, sekitar satu jam setelah putusan dikeluarkan, surat permohonan pencabutan kasasi dari Neneng baru diterima majelis kasasi. Majelis kasasi menggelar sidang pengambilan putusan pukul 15.00. Sementara surat permohonan pencabutan kasasi dari terdakwa baru diterima majelis pukul 16.00.
"Kalau pencabutan dari jaksa KPK sudah lama. Jauh sebelumnya," kata Artidjo.
Dengan demikian, yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, KPK juga mencabut kasasi mantan Bupati Buol Amran Batalipu. "Dalam kasus Amran, yang terjadi adalah saling mencabut kasasi. Oleh Pengadilan Tipikor, Amran dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tanggapan KPK
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang dikonfirmasi soal ini mengatakan, KPK sudah cukup puas dengan vonis terhadap Neneng sehingga tak meneruskan proses kasasi. "Kalau KPK, intinya, sejauh vonisnya sudah mencapai lebih dari dua pertiga tuntutan jaksa, ya, tak perlu lagi banding. Sesederhana itu," kata Bambang. Neneng divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 6 tahun penjara, sementara tuntutan jaksa terhadap Neneng 7 tahun penjara.
Terkait pencabutan kasasi Amran, KPK hanya mengikuti langkah pihak kuasa hukum terdakwa. Agar Amran tak bebas demi hukum, KPK harus segera mengajukan kasasi. Ketika ternyata kuasa hukum Amran mencabut kasasinya, KPK pun tak melanjutkan kasasinya.
Namun, Saldi tetap meminta setiap instansi harus meneliti pembatalan kasasi tersebut. "Kalau sudah menerima, lalu kenapa mereka kasasi sebelumnya?" ujarnya. (ANA/BIL)
Anda sedang membaca artikel tentang
Aneh, Jaksa KPK Cabut Kasasi
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/12/aneh-jaksa-kpk-cabut-kasasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Aneh, Jaksa KPK Cabut Kasasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar