BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Akhirnya terjawab sudah perkara Nomor Induk Kependudukan (NIK) Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif yang dianggap bermasalah setelah dilakukan penyisiran dua pekan.
Setelah lebih dua pekan perangkat KPU Tapin di lapangan melakukan penyisiran terhadap NIK DPT yang invalid (bermasalah) itu ternyata hanya 1.856 DPT di Tapin yang tidak memiliki NIK. Padahal sebelumnya NIK bermasalah itu terungkap sebanyak 13.571
Menurut anggota KPU Tapin, Muhammad Fauzi, pada Kamis (28/11) pihaknya sudah rampung melakukan hasil penyisiran NIK DPT bermasalah itu, ternyata hanya 1.856 DPT yang tidak memiliki NIK.
Sedangkan selebihnya sekitar 11 ribu DPT yang diduga tidak memiliki NIK itu ternyata NIK-nya tidak tercatat saat pendaftaran pemilih (pantarlih), jelas Muhammad Fauzi. Selain faktor tidak tercatat NIK-nya saat pendaftaran pemilih itu, ditemukan juga karena terjadi kesalahan, yaitu data NIK justru dimasukannya ke NKK.
Jadi DPT pemilu legislatif di Tapin yang tidak memiliki NIK cuma 1.856, jelas Muhammad Fauzi. Sedangkan yang berwenang memberikan NIK itu adalah disdukcapil. "Kami sudah koordinasi dengan disdukcapil terkait DPT yang belum memiliki NIK tersebut," pungkasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hanya 1.856 DPT Tapin Tanpa NIK
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/11/hanya-1856-dpt-tapin-tanpa-nik.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hanya 1.856 DPT Tapin Tanpa NIK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hanya 1.856 DPT Tapin Tanpa NIK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar