BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng berencana akan mengambil langkah tegas bagi caleg yang melakukan pelanggaran terhadap aturan kampanye. Salah satunya degan mengumumkan ke media.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk sanksi moral bagi yang bersangkutan agar menaati peraturan KPU terkait pemasangan alat peraga kampanye yang banyak ditemukan pada sejumlah tempat.
"Pelanggaran ini sifatnya administratif. Tapi dengan mengumumkannya, diharapkan bisa membuat caleg yang bersangktan bisa menaati ketentuan yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu Kalteng Theopilus Y Anggen.
Selasa (12/11/2013), lembaga itu menggelar sosialisasi terhadap peraturan KPU nomor 15/2013 tentsng perubahan atas peraturan KPU nomor 1/2013.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng sebelumnya telah menetapkan zona/wilayah pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum. Dari sejumlah wilayah yang ditetapkan, kawasan Bundaran Besar, Bundaran Kecil, dan Bundaran Burung tidak termasuk di antaranya.
Tapi pada kenyataan yang ada, di Bundaran Kecil masih ditemukan adanya baliho caleg. "Untuk penindakan, itu merupakan kewenangan KPU. Bawaslu hanya merekomendasikan jika ada pelanggaran," kata Theopilus.
Anda sedang membaca artikel tentang
Caleg Pelanggar Akan Diumumkan Tiap Minggu
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/11/caleg-pelanggar-akan-diumumkan-tiap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Caleg Pelanggar Akan Diumumkan Tiap Minggu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Caleg Pelanggar Akan Diumumkan Tiap Minggu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar