BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Jajaran satuan polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, hingga Jumat (25/10) terus melakukan penertiban spanduk dan reklame iklan produk tertentu maupun atribut caleg yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penertiban ini rencananya akan dilakukan hingga akhir Oktober 2013 dan dilakukan di semua kawasan jalan protokol yang padat dilalui kendaraan.
Beberapa pedagang mengaku kaget dengan penertiban itu, karena selama ini mereka memasang spanduk di pohon atau di persimpangan jalan hanya menggunakan sepucuk kayu, tidak dipermasalahkan.
"Yah, spanduk yang baru kami pasang langsung kena penertiban," kata Hairil, salah satu pedagang di Jalan Rajawali Palangkaraya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Reklame Hingga Akhir Oktober
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/10/satpol-pp-tertibkan-spanduk-dan-reklame.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Reklame Hingga Akhir Oktober
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Reklame Hingga Akhir Oktober
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar