BANJARMASINPOST.CO.ID, GUATEMALA CITY - Pengadilan Guatemala, Sabtu (12/10/2013), menjatuhkan hukuman penjara 200 tahun untuk dua orang pria yang terbukti membunuh dua orang remaja perempuan yang mereka hubungi lewat Facebook.
Kedua pria itu, Eduardo Chen dan Saul Garcia Arriaza, terbukti bersalah membunuh Heydi Motufar Lorenzana (16) dan Heiser Alexandra Mercado Santos (18).
Namun vonis pengadilan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hakim menjatuhkan hukuman 308 tahun penjara.
Dalam sidang jaksa penuntut mengatakan, kedua terpidana sebelumnya berkenalan dengan kedua gadis remaja itu. Setelah semakin akrab mereka kemudian merancang janji pertemuan.
Dari hasil penyelidikan diketahui kedua gadis remaja itu dibunuh pada 22 Agustus 2011, setelah diperkosa terlebih dahulu oleh kedua terpidana.
Jasad kedua gadis ini ditemukan enam hari setelah dibunuh di kota Amatitlan, di wilayah selatan Guatemala.
Kasus pembunuhan terkait Facebook ini menjadi kasus pertama di Guatemala yang telah mendapatkan vonis hukum.
Anda sedang membaca artikel tentang
2 Pria Guatemala Dipenjara 200 Tahun
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/10/2-pria-guatemala-dipenjara-200-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
2 Pria Guatemala Dipenjara 200 Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
2 Pria Guatemala Dipenjara 200 Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar