BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satpol PP Kota Banjarmasin kembali menggelar penertiban atribut partai politik yang dipasang di pinggir jalan protokol, Rabu (2/9) pagi.
Berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2013 terdapat 11 titik jalan di Banjarmasin yang dilarang dipasangi atribut partai politik, yakni sepanjang Jalan A Yani, Jalan Lambung Mangkurat, Jalan S Parman, Jalan Brigjen H Hasan Basri, Jalan R Suprapto, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Sutoyo S, Jalan Pangeran Samudra, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gubernur Subarjo dan Jalan H Anang Adenansi.
Salah satu atribut parpol yang ditertibkan adalah baliho berukuran besar milik Hasnuryadi yang dipasang di simpang 3 Jalan R Suprapto, dekat kediaman Gubernur Kalsel. Baliho itu dicopot dan ditertibkan oleh anggota Pol PP.
Pol PP juga menertibkan baliho-baliho yang dipasang di fasilitas-fasilitas umum seperti tiang listrik, pohon dan jembatan.
Anda sedang membaca artikel tentang
11 Titik Jalan di Banjarmasin Dilarang Dipasangi Atribut Politik
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/10/11-titik-jalan-di-banjarmasin-dilarang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
11 Titik Jalan di Banjarmasin Dilarang Dipasangi Atribut Politik
namun jangan lupa untuk meletakkan link
11 Titik Jalan di Banjarmasin Dilarang Dipasangi Atribut Politik
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar