11 Titik Jalan di Banjarmasin Dilarang Dipasangi Atribut Politik

Written By Unknown on Rabu, 02 Oktober 2013 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satpol PP Kota Banjarmasin kembali menggelar penertiban atribut partai politik yang dipasang di pinggir jalan protokol, Rabu (2/9) pagi.

Berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2013 terdapat 11 titik jalan di Banjarmasin yang dilarang dipasangi atribut partai politik, yakni sepanjang Jalan A Yani, Jalan Lambung Mangkurat, Jalan S Parman, Jalan Brigjen H Hasan Basri, Jalan R Suprapto, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Sutoyo S, Jalan Pangeran Samudra, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gubernur Subarjo dan Jalan H Anang Adenansi.

Salah satu atribut parpol yang ditertibkan adalah baliho berukuran besar milik Hasnuryadi yang dipasang di simpang 3 Jalan R Suprapto, dekat kediaman Gubernur Kalsel. Baliho itu dicopot dan ditertibkan oleh anggota Pol PP.

Pol PP juga menertibkan baliho-baliho yang dipasang di fasilitas-fasilitas umum seperti tiang listrik, pohon dan jembatan.


Anda sedang membaca artikel tentang

11 Titik Jalan di Banjarmasin Dilarang Dipasangi Atribut Politik

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2013/10/11-titik-jalan-di-banjarmasin-dilarang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

11 Titik Jalan di Banjarmasin Dilarang Dipasangi Atribut Politik

namun jangan lupa untuk meletakkan link

11 Titik Jalan di Banjarmasin Dilarang Dipasangi Atribut Politik

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger