BANJARMASINPOST.CO.OD, PALANGKARAYA - Rencana penyelenggaraan perkeretaapian di Kalteng, terus dimantapkan. Kali ini dengan penyiapan peraturan daerah (perda) yang diharapkan dapat jadi perangkat pembangunannya.
Rabu (11/9), rancangan perda (ranperda) yang dibuat dilakukan uji publik di hadapan sejumlah kalangan. Selain kalangan dinas dan instansi terkait, uji publik juga menghadirkan lembaga penjamin kerja sama dari Bappenas, Kementerian Perhubungan, dan pihak konsorsium.
"Uji publik penting untuk mendapatkan masukan dari masyarakat sehingga nantinya dapat bermanfaat bagi Kalteng," ujar Wakil Gubernur Achmad Diran.
Ranperda perkeretaapian itu terdiri dari sebelas bab dan 21 pasal. Isinya antara lain menyangkut rencana pembangunan dan pengoperasian, pengadaan tanah, pengangkutan, perlindungan masyarakat dan lingkunfan, sampai pada perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta pengawasan dan pengendalian.
Pembangunan jalur kereta api di Kalteng, pada tahap awal dilakukan pada rute Purukcahu-Bangkuang-Batanjung. Saat ini proses pelelangan sudah mulai dilakukan dan dijadwalkan Febeuari 2014 sudah mulai dilakukan pekerjaannya setelah ditentukan pemenang.
Anda sedang membaca artikel tentang
Rencana Pembangunan Perkeretaapian di Kalteng Perlu Perda
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/09/rencana-pembangunan-perkeretaapian-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rencana Pembangunan Perkeretaapian di Kalteng Perlu Perda
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rencana Pembangunan Perkeretaapian di Kalteng Perlu Perda
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar