BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Hendrianto bin Hermanto alias Vicky Prasetyo ditangkap tim jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Cikarang terpidana kasus pemalsuan dokumen akta tanah yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejari Cikarang. DPO yang diketahui bernama Hendrianto bin Hermanto alias Vicky Prasetyo itu adalah mantan calon suami dari penyanyi dangdut Zaskia "Gotik".
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, Hendrianto ditangkap di Hotel Santika TMII, Jakarta Timur, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (6/9/2013).
"Hendrianto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat tersebut asli terhadap sebidang tanah seluas 2.594 m2 dengan nominal Rp 1 miliar yang merugikan ahli waris, Ny Nyoih binti Entong," kata Untung dalam pesan singkat yang diterima wartawan.
Untung menerangkan, Hendrianto dijerat Pasal 362 Ayat 2 KUHP. Berdasarkan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung Nomor 220 K/Pid/2011 tanggal 30 Januari 2012, ia divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan MA itu telah diterima Kejari Cikarang pada 17 September 2012 lalu.
Ia menambahkan, pihak Kejari Cikarang sebenarnya telah melayangkan panggilan eksekusi terhadap Hendrianto sebanyak tiga kali. Namun, ketiga panggilan tersebut tidak pernah dipenuhi. Sejak 11 Januari 2013, Hendrianto dinyatakan sebagai buron Kejari Cikarang.
"Baru pada hari ini dia bisa kami tangkap," kata Untung.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejagung Tangkap DPO Pemalsu Surat Tanah
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/09/kejagung-tangkap-dpo-pemalsu-surat-tanah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejagung Tangkap DPO Pemalsu Surat Tanah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejagung Tangkap DPO Pemalsu Surat Tanah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar