BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 15 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan KPU No 1 tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mendapat tanggapan positif dari beberapa caleg.
Yansen A Binti, salah satu caleg dari Partai Gerindra untuk Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada 9 April 2014 dari Partai Gerindra menanggapi positif keluarnya aturan tersebut, karena dengan begitu maka pemasangan atribut tidak merusak pemandangan kota.
"Bagi saya tidak masalah itu, bagus saja agar ada keseragaman dalam pemasangan atribut kampanye caleg, jadi dalam kampanye caleg ke depan akan lebih rapi dan berkeadilan, sehingga caleg yang tidak banyak punya uang turut terbantu dengan adanya keputusan itu," katanya, Selasa (10/9/2013).
Anda sedang membaca artikel tentang
Caleg Sambut Positif Pemasangan Atribut Kampanye
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/09/caleg-sambut-positif-pemasangan-atribut.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Caleg Sambut Positif Pemasangan Atribut Kampanye
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Caleg Sambut Positif Pemasangan Atribut Kampanye
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar