BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebanyak 310 guru di Kabupaten Kotabaru mengeluhkan uang Sertifikasi yang belum mereka terima, terhitung dari Januari 2013 sampai saat ini. Dinas Pendidikan Kotabaru belum membayarkannya, padahal menurut mereka, dana tersebut sudah dicairkan sejak lama.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid mengatakan, mereka mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel. Menurut para guru di Kotabaru itu Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan Kotabaru telah mengucurkan dana sebesar Rp 8,4 miliar untuk membayar sebanyak 988 guru sertifikasi di Kotabaru.
"Keterangan Dinas Pendidikan, pihaknya telah menyelesaikan proses administrasi dan menyerahkan tugas sepenuhnya kepada bendahara di Dinas Pendidikan untuk mempercepat proses pengiriman uang dari Bank ke rekening para guru," katanya.
Akan tetapi hingga saat ini, untuk 310 guru sertifikasi dari tingkat TK, SD, SMP dan SMU masih belum dibayar. Para guru tersebut menduga belum dibayarnya dana sertifikasi tersebut sengaja dilakukan karena adanya penyimpangan administrasi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kotabaru.
Lebih lanjut Noorhalis mengatakan, semua itu terjadi akibat ketidaktransparanan pihak Dinas Pendidikan Kotabaru dalam pembayaran dana sertifikasi. Pihaknya Menerima laporan tersebut, berdasarkan pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Anda sedang membaca artikel tentang
Ombudsman Kalsel Panggil Dinas Pendidikan Kotabaru
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/08/ombudsman-kalsel-panggil-dinas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ombudsman Kalsel Panggil Dinas Pendidikan Kotabaru
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ombudsman Kalsel Panggil Dinas Pendidikan Kotabaru
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar