BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Palangkaraya, Kasfinor, mengungkapkan, dana sertifikasi guru hanya bisa dicarikan apabila guru sudah menunaikan kewajibannya dalam mengajar tatap muka didepan kelas selama 24 jam seminggu.
Menurut dia, dana sertifikasi guru yang sudah mereka cairkan berdasarkan permintaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemko Palangkaraya hingga saat ini jumlahnya sudah mencapai Rp12,7 miliar.
"Kami sudah 5 kali mencairkan dana untuk pembayaran sertifikasi guru tersebut, sejak 21 Mei, 13 Juni, 18 Juni, 2 Juli dan 18 Juli 2013 ini, jumlah totalnya Rp12,7 miliar dan pencairan itu sudah sesuai dengan data yang ada di Disdikpora, semua ada bukti sesuai hasil rapat dengan pusat dalam proses persyaratan pencairan dana sertifikasi tersebut.Jadi tidak ada Pemko menahan dana sertifikasi guru seperti yang ramai dituduhkan," katanya, Minggu (25/8).
Menurut dia, jika pun ada guru yang belum menerima dana sertifikasi tersebut, sangat dimungkinkan karena datanya tidak lengkap, sehingga belum diusulkan oleh Disdikpora Palangkaraya kepada BPKAD." Guru yang belum menerima itu, karena belum memenuhi persyaratan mengajar di depan kelas selama 24 jam, sehingga Disdikpora tidak mau mengusulkan untuk mencairkannya, karena jika itu dilakukan bisa jadi temuan," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Mengajar Kurang 24 Jam Seminggu, Dana Sertifikasi Tak Bisa Cair
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/08/mengajar-kurang-24-jam-seminggu-dana.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mengajar Kurang 24 Jam Seminggu, Dana Sertifikasi Tak Bisa Cair
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mengajar Kurang 24 Jam Seminggu, Dana Sertifikasi Tak Bisa Cair
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar