BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pemerintah Kota Palangkaraya, melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Palangkaraya, mulai melakukan sosialisasi kepada semua armada angkutan barang dan penumpang seperti truk dan bus agar tidak lewat jalur dalam kota tetapi lewat jalur lingkar luar.
Wali Kota Palangkaraya, HM Riban Satia, Selasa (13/8) mengatakan, meskipun perbaikan jalan lingkar luar akan rampung akhir tahun 2013 ini, tetapi pihaknya mulai menyosialisasikan kepada semua pemilik armada bus dan angkutan truk dan sejenisnya untuk tidak masuk lewat jalur dalam kota.
"Usai lebaran ini, kami menyosialisasikannya, sehingga harapan kami ketika jalan lingkar luar sudah diaspal dengan hotmix, maka semua angkutan seperti truk dan sejenisnya dan bus angkutan penumpang, tidak lagi lewat jalur dalam kota tetapi lewat jalur lingkar luar dan semua bus harus masuk terminal," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Bus Wajib Lewat Lingkar Luar
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/08/bus-wajib-lewat-lingkar-luar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bus Wajib Lewat Lingkar Luar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar