Restudia
Ilustrasi : Warung sakadup di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin, yang dirazia petugas Pol PP, Selasa (7/8/2012).
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Para pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Batola sudah tidak asing lagi dengan Perda Ramadan dan sanksi jika melanggarnya.
Karenanya, hingga satu minggu di bulan Ramadan ini, satuan polisi pamong praja Pemkab Batola belum menemukan pelanggaran Perda Ramadan.
"Kami selalu melakukan operasi di lapangan, tidak pernah menemukan warung yang buka,"kata Kasatpol PP Wahyudi SH.
Di Bulan Ramadan ini, kata Wahyudi, warung yang menjual makanan baru diperbolehkan buka pukul 16:00. Hanya pedagang buah-buahan yang dibolehkan buka sebelum waktu tersebut. "Kita tidak menemukan warung sakadup,"kata Wahyudin.
Anda sedang membaca artikel tentang
Perda Ramadan Ditaati Warga Marabahan
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/07/perda-ramadan-ditaati-warga-marabahan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Perda Ramadan Ditaati Warga Marabahan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Perda Ramadan Ditaati Warga Marabahan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar