Pemberhentian Pegawai Honor Kewenangan Kadis

Written By Unknown on Selasa, 09 Juli 2013 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA- Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Norma Hikmah, Selasa (9/7/2013) mengungkapkan, pengangkatan dan pemberhentian pegawai honorer pada satu instansi pemerintah adalah kewenangan dari Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan.

Menurut dia, Kepala SKPD, pada satu instansi pemerintahan mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan pegawai honorer pada instansinya masing-masing dengan sebelumnya melalui perjanjian diantara kedua belah pihak.

"Terkait rencana pemecatan sejumlah tenaga kerja honorer di Disdukcapil Pemko Palangkaraya, itu menjadi kewenangan Kepala SKPD yang bersangkutan, karena mereka digaji dari SKPD yang mengangkatnya, jadi jika pegawai tersebut melanggar aturan atau kesepakatan maka bisa saja diberhentikan sepihak," katanya


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemberhentian Pegawai Honor Kewenangan Kadis

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2013/07/pemberhentian-pegawai-honor-kewenangan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemberhentian Pegawai Honor Kewenangan Kadis

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemberhentian Pegawai Honor Kewenangan Kadis

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger