BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA- Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Norma Hikmah, Selasa (9/7/2013) mengungkapkan, pengangkatan dan pemberhentian pegawai honorer pada satu instansi pemerintah adalah kewenangan dari Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan.
Menurut dia, Kepala SKPD, pada satu instansi pemerintahan mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan pegawai honorer pada instansinya masing-masing dengan sebelumnya melalui perjanjian diantara kedua belah pihak.
"Terkait rencana pemecatan sejumlah tenaga kerja honorer di Disdukcapil Pemko Palangkaraya, itu menjadi kewenangan Kepala SKPD yang bersangkutan, karena mereka digaji dari SKPD yang mengangkatnya, jadi jika pegawai tersebut melanggar aturan atau kesepakatan maka bisa saja diberhentikan sepihak," katanya
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemberhentian Pegawai Honor Kewenangan Kadis
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/07/pemberhentian-pegawai-honor-kewenangan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemberhentian Pegawai Honor Kewenangan Kadis
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemberhentian Pegawai Honor Kewenangan Kadis
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar