BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran kepada empat stasiun televisi yakni Trans 7, ANTV, RCTI, dan Trans TV yang menayangkan program buka dan sahur Ramadhan.
"Empat program tersebut yakni Sahur OVJ (Trans 7), Sahur Pesbukers (ANTV), Hafidz Indonesia (RCTI), dan Yuk Kita Sahur (Trans TV)," ujar Komisioner KPI Nina Armando di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan empat tayangan tersebut adalah tayangan komedi yang tayang pada buka dan sahur. Pelanggaran yang dilakukan seperti pelecehan orang baik bentuk fisik, pekerjaan maupun gender.
Kempat stasiun televisi itu dinilai melanggar norma kesopanan yang tidak layak ditampilkan dan melanggar UU perlindungan anak.
"Melanggar UU perlindungan anak, karena kategori tayangan tersebut R atau Remaja namun isi tayangannya tidak sesuai dengan kategorinya. Bahkan banyak yang tidak pantas ditonton anak-anak," katanya.
Ia menjelaskan pelanggaran tersebut adalah pola berulang yang dilakukan stasiun TV setiap tahunnya.
"Pada tayangan Sahurnya Pesbukers, salah satu pelawaknya yang juga anggota DPR justru melanggar dengan melecehkan fisik orang lain," katanya.
KPI sendiri sudah melayangkan surat teguran kepada empat stasiun TV tersebut. Disinggung apakah pelawak atau pengisi acara bertanggung jawab, Nina mengatakan yang bertanggung jawab adalah stasiun TV.
"Kami berharap pelanggaran yang dilakukan semakin berkurang," harap dia.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPI Tegur Empat Stasiun TV
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/07/kpi-tegur-empat-stasiun-tv.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPI Tegur Empat Stasiun TV
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar