Ilustrasi: Papua - GoogleMaps/KSP
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAYAPURA - Sebanyak 3.000 warga Papua Nugini (PNG) pemegang kartu lintas batas tradisional, saat ini dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Konsul RI untuk Vanimo (PNG), Jahar Gultom, di Jayapura, Kamis, mengatakan bahwa larangan itu diberlakukan sebagai balasan terhadap larangan yang dikeluarkan pemerintah PNG, terhadap warga Indonesia memegang kartu tersebut masuk ke PNG.
"Kami memberlakukan larangan itu, setelah pemerintah negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Papua melarang WN RI masuk ke PNG," kata Jahar Gultom.
Ia menambahkan larangan itu juga diberikan kepada warga PNG yang mengolah kebunnya yang berada di wilayah Indonesia.
Menurut dia, pemerintah PNG sebelumnya melarang WN RI pemegang kartu lintas batas masuk ke PNG, dengan alasan perjanjian tentang "Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan" telah berakhir 18 Maret 2013.
Karena itu, pihaknya juga melakukan hal serupa dengan melarang WN PNG masuk ke wilayah RI dengan alasan apapun.
Warga PNG yang masuk ke wilayah RI pada umumnya untuk menggolah dan menjual hasil kebun seperti pinang atau berbelanja berbagai kebutuhan sehari-hari.
Para pemegang kartu lintas batas baik WN RI maupun WN PNG itu adalah mereka yang memiliki hubungan kekerabatan atau persaudaraan
Anda sedang membaca artikel tentang
3.000 Warga PNG Dilarang Masuk RI
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/04/3000-warga-png-dilarang-masuk-ri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
3.000 Warga PNG Dilarang Masuk RI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
3.000 Warga PNG Dilarang Masuk RI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar