Zulkarnaen Masih Terima Gaji Rp 60 Juta Per Bulan

Written By Unknown on Jumat, 22 Maret 2013 | 12.03

Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama senilai Rp 35 miliar, Zulkarnaen Djabar (kanan depan) seusai memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus yang membelitnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2012) lalu. - KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA -  Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran Zulkarnaen Djabar ternyata masih menerima gaji pokok serta tunjangan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jumlahnya berkisar Rp 60 juta per bulan.

Zulkarnaen, anggota DPR asal Fraksi Golkar ini, masih tetap menerima gaji karena belum diberhentikan dari keanggotaannya sebagai wakil rakyat. Hal ini diakui Anggota Badan Kehormatan DPR Ali Maschan Musa saat dihubungi, Kamis (21/3/2013) malam.

"Pak Zul memang sampai saat ini masih mendapatkan gaji pokok termasuk tunjangan-tunjangan sekitar Rp 60 juta," ujar Ali.

Saat ini, lanjut Ali, BK sudah melakukan rapat pleno terkait status keanggotaan Zulkarnaen. Pleno yang digelar pada 20 Maret 2013 memutuskan bahwa Zulkarnaen akan diberhentikan sementara hingga ada keputusan tetap. Namun, menurutnya, proses pemberhentian sementara ini masih terkendala proses administrasi.

"Kami masih menunggu surat dari KPK terkait status hukum yang bersangkutan. Kalau sudah ada, bisa kita langsung berhentikan sementara. Mungkin pekan depan," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama pada bulan September 2012 silam. Sejak itu, Zulkarnaen ditahan di rutan KPK dan tidak aktif lagi menjalani kegiatannya sebagai anggota dewan. Pada bulan Januari, proses persidangan Zulkarnaen dan Dendy pun berjalan. Mereka didakwa dengan hukuman penjara 20 tahun.

Terima suap

Surat dakwaan Zulkarnaen dan Dendy menyebutkan,ia selaku anggota DPR 2009-2014, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), menerima uang Rp 14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku pihak swasta. Uang itu diberikan kepada Zulkarnaen karena selaku anggota Banggar DPR, dia menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan mengupayakan tiga perusahaan memenangi tender proyek di Kemenag. Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun anggaran 2012.

Dalam pelaksanaannya, menurut dakwaan, Zulkarnaen meminta Fahd dan Dendy menjadi perantara pihak Kemenag dengan swasta. Selain itu, menurut dakwaa, Fahd pernah membuat catatan pembagian fee dari tiga proyek Kemenag tersebut. Tertulis di catatan itu, ada fee untuk PBS (Priyo Budi Santoso).


Anda sedang membaca artikel tentang

Zulkarnaen Masih Terima Gaji Rp 60 Juta Per Bulan

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2013/03/zulkarnaen-masih-terima-gaji-rp-60-juta.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Zulkarnaen Masih Terima Gaji Rp 60 Juta Per Bulan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Zulkarnaen Masih Terima Gaji Rp 60 Juta Per Bulan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger