Gugurkan Kandungan Pelaku dan Kekasihnya Jadi Tersangka

Written By Unknown on Minggu, 10 Maret 2013 | 12.03

ilustrasi_aborsi.jpg

Ilustrasi- Tribunnews.com

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga mengatakan penyidik akan menetapkan status tersangka pada SI (17) siswi kelas 3 sebuah SMK di Cisauk yang tega menggugurkan kandungan berumur 6 bulan hasil hubungan badan dirinya dengan sang pacar di WC sekolah.

"Untuk pacar dari SI yakni DRW alias Deni sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka," ucap Shinto, Minggu (10/3/2013) pada Tribunnews.com.

Shinto menjelaskan DRW alias Deni ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menyetubuhi SI, yang diketahuinya secara sadar masih berstatus anak. Atas perbuatannya, DRW alias Deni dikenakan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara SI masih belum ditetapkan sebagai tersangka, lantaran kondisi kesehatannya belum pulih benar pasca menggugurkan kandungan. Namun Shinto juga mengatakan tidak menutup kemungkinan jika SI juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

"SI bisa disangkakan dengan pasal 341 KUHP tentang keselamatan jiwa. Tapi sampai saat ini kami masih menunggu kesehatan SI kembali pulih," ungkap Shinto.

Shinto menambahkan jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka SI dikenakan pasal 341 berisi seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah dilahirkan karena takut ketahuan dia sudah melahirkan anak dihukum kareba makar terhadap kematian anaknya.

"Untuk SI sendiri bisa diancam selama-lamanya tujuh tahun penjara," kata Shinto.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, penyidik dari Polresta Tangerang telah menetapkan status tersangka terhadap DRW alias Deni (19) kekasih dari SI (17), siswi kelas 3 sebuah SMK di Cisauk yang menggugurkan janinnya berusia 6 bulan di WC sekolah, Selasa (5/3/2013) lalu pukul 09.30 Wib
Dan sampai saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang.

"DRW alias Deni ini merupakan teman dekat SI. SI sendiri merupakan ibu yang menggugurkan bayi yang dikandungnya di toilet sekolah," ucap Bambang, Sabtu (9/3/2013) saat rilis di Polresta Tangerang.

Bambang juga menuturkan, SI nekat menggugurkan kandungannya saat ujian dan di WC sekolah lantaran takut oleh orangtua dan keluarganya jika SI sudah berbadan dua.

Bahkan saat pemeriksaan, SI sendiri mengakui jika dirinya hamil setelah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan DRW alias Deni.

Lebih lanjut, Bambang menuturkan pasca kejadian penemuan janin bayi, sekolah tersebut sempat geger. Dan pihak sekolah secara paralel menginformasikan peristiwa itu ke Polsek Cisauk. Kemudian membawa SI ke RSUD Tangerang karena kondisinya sangat lemah pasca menggugurkan kandungannya.

"Atas peristiwa itu, kami langsung buat laporan polisi model A. Dan penyidik dari Polsek Cisauk telah memeriksa 5 saksi yang mengetahui temuan janin tersebut," kata Bambang.

Bambang menjelaskan terhadap SI bisa disangkakan dengan pasal 341 KUHP. Berbeda dengan SI, atas perbuatannya DRW alias Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menyetubuhi SI, yang diketahuinya secara sadar masih berstatus anak. Atas perbuatannya, DRW alias Deni dikenakan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.


Anda sedang membaca artikel tentang

Gugurkan Kandungan Pelaku dan Kekasihnya Jadi Tersangka

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2013/03/gugurkan-kandungan-pelaku-dan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gugurkan Kandungan Pelaku dan Kekasihnya Jadi Tersangka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gugurkan Kandungan Pelaku dan Kekasihnya Jadi Tersangka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger