Faturrahman
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Berthie Benyamin.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Berthie Benyamin, Sabtu (23/2) mengatakan, truk-truk pengangkut pasir yang membeli pasir kepada masyrakat yang memiliki lahan untuk di jual kembali kepada masyarakat untuk pembangunan rumah atau gedung selama ini tidak memiliki izin alias ilegal.
Menurut dia, semua pemilik lahan yang lahannya memiliki potensi pasir kemudian menjualnya kepada pihak lain, ilegal, karena Distamben belum pernah mengeluarkan izin untuk penjualan pasir tersebut.
"Kami sebenarnya sudah mengimbau mereka untuk mengurus rekomendasi semacam izin dari Wali Kota, sambil menunggu terbitnya izin wilayah pertambangan dari pusat, karena itu menjadi kewenangan pusat.Izin dari Wali Kota itu untuk galian pasir bagi pembangunan kota saja, namun hingga saat ini belum ada yang mau mengurusnya," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hasil Galian Pasir untuk Masyarakat
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/02/hasil-galian-pasir-untuk-masyarakat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hasil Galian Pasir untuk Masyarakat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hasil Galian Pasir untuk Masyarakat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar