Hasil Galian Pasir untuk Masyarakat

Written By Unknown on Sabtu, 23 Februari 2013 | 12.03

Kadistamben_Pemko_Palangkaraya-_Berthie_Benyamin.jpg

Faturrahman

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Berthie Benyamin.

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Berthie Benyamin, Sabtu (23/2) mengatakan, truk-truk pengangkut pasir yang membeli pasir kepada masyrakat yang memiliki lahan untuk di jual kembali kepada masyarakat untuk pembangunan rumah atau gedung selama ini tidak memiliki izin alias ilegal.

Menurut dia, semua pemilik lahan yang lahannya memiliki potensi pasir kemudian menjualnya kepada pihak lain, ilegal, karena Distamben belum pernah mengeluarkan izin untuk penjualan pasir tersebut.

"Kami sebenarnya sudah mengimbau mereka untuk mengurus rekomendasi semacam izin dari Wali Kota, sambil menunggu terbitnya izin wilayah pertambangan dari pusat, karena itu menjadi kewenangan pusat.Izin dari Wali Kota itu untuk galian pasir bagi pembangunan kota saja, namun hingga saat ini belum ada yang mau mengurusnya," katanya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Hasil Galian Pasir untuk Masyarakat

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2013/02/hasil-galian-pasir-untuk-masyarakat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hasil Galian Pasir untuk Masyarakat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hasil Galian Pasir untuk Masyarakat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger