Yusril dihadirkan untuk menjelaskan tumpang tindih peraturan yang akhirnya membuat Hartati Murdaya menjadi korban. Di antaranya, dalam kasus sumbangan pemilu kada seharusnya tidak diterapkan pasal penyuapan dari UU Tipikor, tapi mestinya diterapkan UU Pemilu Kada yang mengaturnya secara khusus.
Kepastian kehadiran Yusril Ihza Mahendra itu disampaikan tim kuasa hukum Hartati Murdaya, Dodi Abdul Kadir SH.
Dikatakan, kesaksian ahli tata negara sekaliber Yusril sangat diperlukan untuk menempatkan duduk perkara pada proporsinya yang tepat.
"Iya benar, hari ini agendanya pemeriksaan saksi ahli Pak Yusril Ihza Mahendra, dan yang bersangkutan menyatakan siap hadir memberi kesaksian," kata Dodi, Senin (7/1/2013).
Menurut Dodi, kehadiran Yusril akan mempertegas apa hukumnya jika seorang kepala daerah meminta bantuan untuk pemilu kada kepada pengusaha, dan apakah sudah ada UU tersendiri yang mengatur tentang hal tersebut.
"Jika ada UU tersendiri yang mengatur tentang sumbangan pemilu kada, maka jaksa dalam dakwaannya tidak bisa menggunakan pasal penyuapan dari UU Tipikor, karena sudah diatur secara khusus," kata Dodi.
Ditambahkan, Yusril juga akan diminta menjelaskan tumpang tindih peraturan yang merugikan investor di bidang perkebunan, yakni Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No 2 Tahun 1999 yang berisi tentang pembatasan lahan sawit 20 ribu hektare di satu provinsi bagi satu investor.
Peraturan itu jelas bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Keputusan Presiden No 37 Tahun 1993 tentang Penanaman Modal.
"Akibat ada peraturan menteri tentang pembatasan lahan tersebut Ibu Hartati Murdaya sangat dirugikan. Apalagi jauh sebelum peraturan menteri itu terbit Ibu sudah terlanjur menanam sawit melebihi luas 20 ribu hektare. Kalau begini kan sangat merugikan investor," katanya.
Sidang kasus Buol sebelumnya juga menghadirkan sejumlah saksi ahli, di antaranya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit, dan pakar hukum pidana Universitas Indoneisa, Dr Eva Ahyani Zulfa SH.
Anton Supit menegaskan pemilu kada adalah mimpi buruk bagi pengusaha atau investor, karena para incumben (petahana) selalu meminta dana ke pengusaha di daerah yang bersangkutan. Jika ditolak dikhawatirkan penguasa mempersulit usahan investor di kemudian hari, sementara jika diberi, pengusaha akan dituduh menyuap.
Otonomi daerah telah mendorong ketidakpastian hukum bagi iklim investasi, sehingga kalangan pengusaha berada dalam situasi dilematik.
Namun menurut pakar hukum pidana Dr Eva Ahyani Zulfa, pemberian uang oleh pengusaha kepada pejabat negara yang didasari keterpaksaan seperti itu tidak bisa disebut sebagai suap. Tindak pidana suap itu harus ada si pemberi dan si penerima yang sama-sama tahu tujuan pemberian itu dan sama-sama mendapatkan keuntungan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Yusril Jadi saksi Meringankan Hartati
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/01/yusril-jadi-saksi-meringankan-hartati.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Yusril Jadi saksi Meringankan Hartati
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Yusril Jadi saksi Meringankan Hartati
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar