UMK Palangkaraya Rp 1,6 Jutaan

Written By Unknown on Kamis, 24 Januari 2013 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Said Sulaeman, mengatakan pihaknya telah menetapkan upah minimum kota Palangkaraya sebesar Rp1.676.058 yang dimulai awal tahun 2013 ini.

"Itu berlaku untuk semua pegawai yang dipekerjakan sejak nol pengalaman masa kerja hingga satu tahun kerja.Kami akan melakukan pengawasan kelapangan terkait kebijakan yang telah kami buat, jika kami temukan dilapangan masih ada perusahaan yang tidak menerapkan itu, akan kami panggil," katanya, Kamis (24/1).

Dia mengatakan, jika pun nantinya ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan tersebut, kami meminta mereka membuat pernyataan tidak mampu, sehingga ada penundaan.Ini memang dibolehkan saja, agar juga tidak memberatkan pengusaha, kami akan lakukan pembinaan," katanya.


Anda sedang membaca artikel tentang

UMK Palangkaraya Rp 1,6 Jutaan

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2013/01/umk-palangkaraya-rp-16-jutaan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

UMK Palangkaraya Rp 1,6 Jutaan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

UMK Palangkaraya Rp 1,6 Jutaan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger