"Itu berlaku untuk semua pegawai yang dipekerjakan sejak nol pengalaman masa kerja hingga satu tahun kerja.Kami akan melakukan pengawasan kelapangan terkait kebijakan yang telah kami buat, jika kami temukan dilapangan masih ada perusahaan yang tidak menerapkan itu, akan kami panggil," katanya, Kamis (24/1).
Dia mengatakan, jika pun nantinya ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan tersebut, kami meminta mereka membuat pernyataan tidak mampu, sehingga ada penundaan.Ini memang dibolehkan saja, agar juga tidak memberatkan pengusaha, kami akan lakukan pembinaan," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
UMK Palangkaraya Rp 1,6 Jutaan
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/01/umk-palangkaraya-rp-16-jutaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
UMK Palangkaraya Rp 1,6 Jutaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
UMK Palangkaraya Rp 1,6 Jutaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar