Ibrahim A/BPost
Kasatreskrim Polres Tapin AKP Choiruddin memperlihatkan solar yang disita
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Satreskrim Polres Tapin menyita 192 jeriken yang berisi solar dengan total 3.840 liter, Desa Kampung Baru, Kecamatan Tapin Selatan, Senin (14/1) malam jam 19.00 Wita.
Menurut Kasatreskrim Polres Tapin AKP Choiruddin Wachid SIK, pemilik solar ilegal itu H Yadi yang beralamat di Kampung Baru, Tatakan Tapin Selatan.
Dijelaskan AKP Choiruddin Wachid, H Yadi memperoleh solar itu dengan cara memberikan modal kepada empat orang untuk membeli solar dari pelangsiran.
Pengakuan H Yadi kepada penyidik, kata AKP Choiruddin, solar itu digunakannya sendiri untuk armada tronton yang Dia miliki. Namun dugaan penyidik, solar tersebut tidak hanya digunakan secara pribadi, tetapi juga dijualnya, sebab tidak mungkin menampung solar hingga ratusan jeriken di gudang dekat rumahnya, tegas AKP Choiruddin.
Kesalahan H Yadi, rinci AKP Choiruddin, karena yang bersangkutan menyimpan, menampung dan mengangkut solar tanpa dilengkapi izin. Di samping itu gudang penampungan solar yang dimilikinya tidak standar, kini H Yadi ditahan untuk menjalani pemeriksaan, tegas AKP Choiruddin kepada BPost, Selasa (15/1).
Anda sedang membaca artikel tentang
Satreskrim Polres Tapin Sita 3.840 Liter Solar Milik H Yadi
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/01/satreskrim-polres-tapin-sita-3840-liter.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Satreskrim Polres Tapin Sita 3.840 Liter Solar Milik H Yadi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Satreskrim Polres Tapin Sita 3.840 Liter Solar Milik H Yadi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar