"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Andi, yang juga menjadi tersangka dalam kasus Hambalang, dianggap mengetahui pengadaan pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang tersebut.
Selaku Menpora, Andi bertindak sebagai pengguna anggaran Kemenpora, termasuk anggaran untuk proyek Hambalang. Sementara Kahar adalah anggota Komisi X DPR, mitra kerja Kemenpora. Pada 2010, Kemenpora dan Komisi X DPR mulai membahas proyek Hambalang, termasuk usulan mengenai penambahan anggaran menjadi Rp 2,5 triliun dari Rp 125 miliar. Satu per satu anggota Komisi X DPR diperiksa KPK.
Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu memeriksa anggota DPR, I Gede Pasek Suardika, yang juga bertugas di Komisi X pada 2010. Selain itu, KPK juga memeriksa anggota DPR, Primus Yustisio, yang juga pernah menjadi anggota Komisi X. Seusai diperiksa, keduanya mengaku ditanya soal pembahasan usulan penambahan anggaran proyek Hambalang.
Dalam kasus Hambalang ini, KPK menetapkan Deddy dan Andi sebagai tersangka. Deddy dijerat dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen, sementara Andi sebagai pengguna anggaran. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan merugikan keuangan negara.
Secara terpisah, Andi berjanji memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu pun mengaku siap menjadi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator), tetapi tetap tidak mengakui perbuatannya.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Andi Mallarangeng dan Kahar Muzakir
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/01/kpk-periksa-andi-mallarangeng-dan-kahar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Andi Mallarangeng dan Kahar Muzakir
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Andi Mallarangeng dan Kahar Muzakir
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar