Angelina: Saya Hanya Punya Milik Allah

Written By Unknown on Kamis, 03 Januari 2013 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara suap pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas dengan terdakwa Angelina Sondakh, kembali digelar hari ini, Kamis (3/1/2013).

Sidang mengagendakan pembacaan surat pembelaan alias pleidoi, dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Pantauan Tribunnews.com, mantan anggota Badan Anggaran DPR tiba sekitar pukul 10.00 WIB, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Janda Adjie Massaid datang mengenakan baju berwarna putih dipadu celana hitam, tanpa memakai jaket tahanan KPK.

Saat disinggung mengenai isi pleidoi pribadi yang akan dibacakannya, Angie, sapaan akrabnya, enggan membeberkan secara rinci kepada wartawan.

"Mungkin saya akan jelaskan setelah membaca ini. Nanti saja. Pokoknya ada 35 halaman, judulnya mencari keadilan dalam proses peradilan," kata Angie kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Saat ditanya lebih lanjut, Angie mengaku optimistis dengan keputusan majelis hakim, usai pembacaan pleidoinya hari ini. Namun, jika sebaliknya, Angie akan pasrah.

"Saya hanya punya Allah," ucapnya.

Pada sidang sebelumnya, tim jaksa penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Angie 12 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan.

Selaku anggota Badan Anggaran sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie dianggap terbukti menerima suap Rp 12,58 miliar, dan 2.350.000 dolar AS dari Grup Permai secara bertahap.

Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan Wisma Atlet di Kemenpora, dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Tim JPU KPK juga menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan, dengan membayar denda uang pengganti senilai suap yang diterimanya dari Grup Permai.

Jaksa menilai, Angie patut mengganti kerugian negara, karena uang Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dolar AS yang diambil dari kas Grup Permai, patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Angie dapat menggantinya dengan tambahan pidana satu tahun penjara


Anda sedang membaca artikel tentang

Angelina: Saya Hanya Punya Milik Allah

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2013/01/angelina-saya-hanya-punya-milik-allah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Angelina: Saya Hanya Punya Milik Allah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Angelina: Saya Hanya Punya Milik Allah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger