Sidang mengagendakan pembacaan surat pembelaan alias pleidoi, dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Pantauan Tribunnews.com, mantan anggota Badan Anggaran DPR tiba sekitar pukul 10.00 WIB, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Janda Adjie Massaid datang mengenakan baju berwarna putih dipadu celana hitam, tanpa memakai jaket tahanan KPK.
Saat disinggung mengenai isi pleidoi pribadi yang akan dibacakannya, Angie, sapaan akrabnya, enggan membeberkan secara rinci kepada wartawan.
"Mungkin saya akan jelaskan setelah membaca ini. Nanti saja. Pokoknya ada 35 halaman, judulnya mencari keadilan dalam proses peradilan," kata Angie kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Saat ditanya lebih lanjut, Angie mengaku optimistis dengan keputusan majelis hakim, usai pembacaan pleidoinya hari ini. Namun, jika sebaliknya, Angie akan pasrah.
"Saya hanya punya Allah," ucapnya.
Pada sidang sebelumnya, tim jaksa penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Angie 12 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan.
Selaku anggota Badan Anggaran sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie dianggap terbukti menerima suap Rp 12,58 miliar, dan 2.350.000 dolar AS dari Grup Permai secara bertahap.
Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan Wisma Atlet di Kemenpora, dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Tim JPU KPK juga menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan, dengan membayar denda uang pengganti senilai suap yang diterimanya dari Grup Permai.
Jaksa menilai, Angie patut mengganti kerugian negara, karena uang Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dolar AS yang diambil dari kas Grup Permai, patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Angie dapat menggantinya dengan tambahan pidana satu tahun penjara
Anda sedang membaca artikel tentang
Angelina: Saya Hanya Punya Milik Allah
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/01/angelina-saya-hanya-punya-milik-allah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Angelina: Saya Hanya Punya Milik Allah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Angelina: Saya Hanya Punya Milik Allah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar