KOMPAS.COM
Hakim Agung Achmad Yamanie diperiksa di sidang Mahkamah Kehormatan Hakim di Ruang Wiryono Prodjodikoro, Selasa (11/12) pagi. Sidang dimulai pukul 09.10 dan dipimpin ketua majelis hakim Paulus Effendi Lotulung. Yamanie diperiksa karena mengubah putusan peninjauan kembali terpidana narkoba Hanky Gunawan.
Achmad Yamanie disidang Majelis Kehormatan Hakim karena dinilai melanggar kode etik. Yamanie mengubah putusan peninjauan kembali (PK) atas terpidana narkoba Hanky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun.
Sidang dimulai pukul 09.15 di Ruang Wiryono Prodjodikoro, dipimpin Ketua Majelis Hakim Paulus Effendi Lotulung dari Mahkamah Agung. Adapun hakim anggota terdiri atas Artidjo Alkostar dan Mohammad Saleh (keduanya hakim agung) serta empat dari Komisi Yudisial—Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.
Kasus ini berawal dari pembatalan hukuman mati atas pemilik pabrik ekstasi Hanky menjadi 15 tahun penjara
Anda sedang membaca artikel tentang
Yamanie Beri Keterangan kepada Majelis Kehormatan Hakim
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2012/12/yamanie-beri-keterangan-kepada-majelis_11.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Yamanie Beri Keterangan kepada Majelis Kehormatan Hakim
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Yamanie Beri Keterangan kepada Majelis Kehormatan Hakim
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar