Yamanie Beri Keterangan kepada Majelis Kehormatan Hakim

Written By Unknown on Selasa, 11 Desember 2012 | 12.03

KOMPAS.COM

Hakim Agung Achmad Yamanie diperiksa di sidang Mahkamah Kehormatan Hakim di Ruang Wiryono Prodjodikoro, Selasa (11/12) pagi. Sidang dimulai pukul 09.10 dan dipimpin ketua majelis hakim Paulus Effendi Lotulung. Yamanie diperiksa karena mengubah putusan peninjauan kembali terpidana narkoba Hanky Gunawan.

BANJARMASINPOST.CO.ID,  JAKARTA-  Hakim Agung Achmad Yamanie memberikan keterangan kepada Majelis Kehormatan Hakim dalam sidang terbuka di Gedung MA, Jakarta, Selasa (11/12/2012). Yamanie menjelaskan, koreksi atas draf putusan dilakukan atas permintaan Ketua Majelis Hakim peninjauan kembali, Imron Anwari.

Achmad Yamanie disidang Majelis Kehormatan Hakim karena dinilai melanggar kode etik. Yamanie mengubah putusan peninjauan kembali (PK) atas terpidana narkoba Hanky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun.

Sidang dimulai pukul 09.15 di Ruang Wiryono Prodjodikoro, dipimpin Ketua Majelis Hakim Paulus Effendi Lotulung dari Mahkamah Agung. Adapun hakim anggota terdiri atas Artidjo Alkostar dan Mohammad Saleh (keduanya hakim agung) serta empat dari Komisi Yudisial—Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.

Kasus ini berawal dari pembatalan hukuman mati atas pemilik pabrik ekstasi Hanky menjadi 15 tahun penjara


Anda sedang membaca artikel tentang

Yamanie Beri Keterangan kepada Majelis Kehormatan Hakim

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2012/12/yamanie-beri-keterangan-kepada-majelis_11.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Yamanie Beri Keterangan kepada Majelis Kehormatan Hakim

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Yamanie Beri Keterangan kepada Majelis Kehormatan Hakim

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger