"Keduanya terbukti bersekongkol melakukan aksi pencurian motor di Wisma Ciptawening I, Ngipiksari, Hargobinangun, Pakem," jelas Kapolsek Pakem, Kompol Wiratma, Selasa (11/12/2012).
Adapun, Riyanti merupakan janda anak I asal Magelang. Sedangkan Arif Hartanto, asal Muntilan, masih berstatus sebagai suami orang. "Saya nunggu proses perceraian nanti kami akan meningkah," jelas Arif ketika berada di Mapolsek Pakem.
Kompol Wiratma menjelaskan, sebelumnya kedua pasangan ini menginap di Wisma Ciptawening selama 23 hari. Mereka menyewa satu kamar digunakan bersama. Menyewa kamar dengan jangka waktu yang cukup lama, membuat mereka kehabisan uang. Arif pun pulang terlebih dahulu untuk mencari uang. Sementara Yanti masih berada di penginapan. "Nah tersangka yang perempuan ini kemudian mencuri sepeda motor milik penjaga wisma, sementara yang laki - laki sudah menunggu di suatu tempat," jelasnya.
Motor hasil pencurian, kemudian mereka jual di Magelang. Kemudian mereka gunakan untuk membeli berbagai perlengkapan keluarga semisal kompor dan magic jar. "Uangnya sudah habis," imbuh Yanti polos. (TRIBUNJOGJA.COM)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Bekuk Pasangan Selingkuh Curi Motor
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2012/12/polisi-bekuk-pasangan-selingkuh-curi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Bekuk Pasangan Selingkuh Curi Motor
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Bekuk Pasangan Selingkuh Curi Motor
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar