Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi mengatakan, adapun jumlah Illegal migrant yang saat ini berada di seluruh Indonesia sebanyak 2.881 orang. Selain itu, pihaknya telah melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian sebanyak 12 Kasus.
Dia juga mengatakan, selama 2012, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara sebesar Rp 870.972.854.752,- yang berasal dari paspor, izin keimigrasian dan pengajuan persetujuan visa.
"Jumlah penerbitan paspor RI selama tahun 2012 adalah sebanyak 2.634.783 paspor. Dalam kurun waktu tahun 2012 Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah memberikan pelayanan Keimigrasian di 47 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia baik Bandar Udara, Pelabuhan Internasional, Pos Lintas Batas (PLB) kepada Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI)," ujarnya, Sabtu (29/12).
Adapun perlintasan orang keluar masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara, laut dan darat warga negara asing sebanyak 14.198.981 dan warga negara Indonesia sebanyak 14.275.407, total perlintasan periode 2012 sebanyak 28.474.388.
Sedangkan jumlah penerbitan paspor RI selama 2012 sebanyak 2.634.783 paspor. Terdiri atas paspor biasa RI 24 halaman berjumlah 291.866, paspor biasa RI 48 halaman berjumlah 2.132.049, serta E-paspor berjumlah 2.985.
Anda sedang membaca artikel tentang
Melanggar UU No 6/2012, 950 WNA Dideportasi
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2012/12/melanggar-uu-no-62012-950-wna.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Melanggar UU No 6/2012, 950 WNA Dideportasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Melanggar UU No 6/2012, 950 WNA Dideportasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar