Melanggar UU No 6/2012, 950 WNA Dideportasi

Written By Unknown on Sabtu, 29 Desember 2012 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dalam bidang pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pendeportasian kepada Warga Negara Asing yang melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012, tentang Keimigrasian di wilayah Republik Indonesia. WNA itu untuk kembali ke Negara asalnya sejumlah 950 orang.

Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi mengatakan, adapun jumlah Illegal migrant yang saat ini berada di seluruh Indonesia sebanyak 2.881 orang. Selain itu, pihaknya telah melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian sebanyak 12 Kasus.

Dia juga mengatakan, selama 2012, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara sebesar Rp 870.972.854.752,- yang berasal dari paspor, izin keimigrasian dan pengajuan persetujuan visa.

"Jumlah penerbitan paspor RI selama tahun 2012 adalah sebanyak 2.634.783 paspor. Dalam kurun waktu tahun 2012 Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah memberikan pelayanan Keimigrasian di 47 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia baik Bandar Udara, Pelabuhan Internasional, Pos Lintas Batas (PLB) kepada Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI)," ujarnya, Sabtu (29/12).

Adapun perlintasan orang keluar masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara, laut dan darat warga negara asing sebanyak 14.198.981 dan warga negara Indonesia sebanyak 14.275.407, total perlintasan periode 2012 sebanyak 28.474.388.

Sedangkan jumlah penerbitan paspor RI selama 2012 sebanyak 2.634.783 paspor. Terdiri atas paspor biasa RI 24 halaman berjumlah 291.866, paspor biasa RI 48 halaman berjumlah 2.132.049, serta E-paspor berjumlah 2.985.


Anda sedang membaca artikel tentang

Melanggar UU No 6/2012, 950 WNA Dideportasi

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2012/12/melanggar-uu-no-62012-950-wna.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Melanggar UU No 6/2012, 950 WNA Dideportasi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Melanggar UU No 6/2012, 950 WNA Dideportasi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger