"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Adapun, Probosutedjo dianggap tahu seputar proyek Hambalang. Sebelum digunakan Kementerian Pemuda dan Olahraga, lahan Hambalang seluas 7.050 hektar dimiliki Probosutedjo melalui PT Buana Estate. Mulanya, Probosutedjo enggan menyerahkan lahan Hambalang itu kepada Kemenpora. Sejak 2004, Kemenpora mengupayakan agar pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional itu bisa berdiri di lahan Hambalang.
Hingga Direktorat Olahraga menjadi kementerian yang dipimpin Adhyaksa Dault, bahkan hingga Adhyaksa tak menjabat menteri, sertifikat itu tidak juga keluar.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) enggan mengeluarkan surat keputusan karena belum ada surat pernyataan penyerahan lahan dari pengguna sebelumnya. Namun kemudian, saat Andi Mallarangeng menjabat menteri, BPN mengeluarkan surat pemberian hak pakai kepada Kemenpora.
Menurut hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), surat pemberian hak tanah seluas 312.448 meter di Hambalang tersebut dikeluarkan atas dasar Surat Pelepasan Hak dari Probosutejo yang diduga palsu.
Sebelumnya, KPK memeriksa anak Probosutejo, Rita Ria Kurnianta Probosutedjo sebagai saksi kasus Hambalang.
Seusai diperiksa, Rita melalui pengacaranya, Ariano Sitorus mengungkapkan kalau hak guna lahan seluas 30 hektar di Hambalang, Bogor, Jawa Barat dikatakan belum dilepas ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. PT Buana Estate selaku pemilik lahan sebelumnya mengaku belum membuat pernyataan-pernyataan terkait peralihan hak guna usaha lahan tersebut kepada Kemenpora
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus Hambalang, KPK Periksa Probosutedjo
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2012/12/kasus-hambalang-kpk-periksa-probosutedjo.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus Hambalang, KPK Periksa Probosutedjo
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus Hambalang, KPK Periksa Probosutedjo
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar