DPRD Garut Serahkan Nasib Aceng ke MA

Written By Unknown on Sabtu, 22 Desember 2012 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, GARUT - Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri mengatakan, Aceng HM Fikri masih menjabat bupati aktif selama pengusulan pemberhentiannya diproses di Mahkamah Agung (MA).

"Ini yang perlu diketahui, selama proses di MA, Bupati Aceng masih menjabat kepala daerah aktif," terang Badjuri kepada wartawan seusai rapat paripurna "Nikah Siri Aceng", Jumat (21/12/2012).

Badjuri memperkirakan, putusan dari MA bakal terbit paling lambat sampai tiga puluh hari ke depan. Setelah itu, pihaknya akan menerima hasil putusan MA dan nantinya akan disampaikan ke Kemendagri.

"Bupati Aceng baru bisa dinonaktifkan setelah ada SK dari Kemendagri," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut memutuskan agar Aceng HM Fikri diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupat Garut. Keputusan itu akan diusulkan ke Mahkamah Agung (MA).
Aceng diusulkan diberhentikan setelah dinyatakan bersalah melanggar etika dan undang-undang. Keputusan itu merupakan hasil rapat paripurna khusus DPRD Garut pada Jumat (21/12/2012).

Ahmad Badjuri menyatakan, keputusan pengusulan itu hasil persetujuan 45 anggota DPRD. Empat anggota tak memberikan sikap. Keputusan ini juga hasil kesepakatan tujuh fraksi yang menyatakan Aceng melakukan pelanggaran. Satu fraksi tak bersikap, yaitu PKB-Gerindra.


Anda sedang membaca artikel tentang

DPRD Garut Serahkan Nasib Aceng ke MA

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2012/12/dprd-garut-serahkan-nasib-aceng-ke-ma.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPRD Garut Serahkan Nasib Aceng ke MA

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPRD Garut Serahkan Nasib Aceng ke MA

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger