"Ini yang perlu diketahui, selama proses di MA, Bupati Aceng masih menjabat kepala daerah aktif," terang Badjuri kepada wartawan seusai rapat paripurna "Nikah Siri Aceng", Jumat (21/12/2012).
Badjuri memperkirakan, putusan dari MA bakal terbit paling lambat sampai tiga puluh hari ke depan. Setelah itu, pihaknya akan menerima hasil putusan MA dan nantinya akan disampaikan ke Kemendagri.
"Bupati Aceng baru bisa dinonaktifkan setelah ada SK dari Kemendagri," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut memutuskan agar Aceng HM Fikri diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupat Garut. Keputusan itu akan diusulkan ke Mahkamah Agung (MA).
Aceng diusulkan diberhentikan setelah dinyatakan bersalah melanggar etika dan undang-undang. Keputusan itu merupakan hasil rapat paripurna khusus DPRD Garut pada Jumat (21/12/2012).
Ahmad Badjuri menyatakan, keputusan pengusulan itu hasil persetujuan 45 anggota DPRD. Empat anggota tak memberikan sikap. Keputusan ini juga hasil kesepakatan tujuh fraksi yang menyatakan Aceng melakukan pelanggaran. Satu fraksi tak bersikap, yaitu PKB-Gerindra.
Anda sedang membaca artikel tentang
DPRD Garut Serahkan Nasib Aceng ke MA
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2012/12/dprd-garut-serahkan-nasib-aceng-ke-ma.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DPRD Garut Serahkan Nasib Aceng ke MA
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DPRD Garut Serahkan Nasib Aceng ke MA
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar