Tersangka bernama Siswadi (58), warga Grumbul Karangtengah, Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Keterangan yang dihimpun, saat ini tersangka sedang menempuh pendidikan doktoral (S3).
Saat ditanya, tersangka Siswadi mengaku baru pertama mengedarkan uang palsu.
"Saya melihat ada peluang," kata Siswadi,dosen berkacamata sambil tertunduk. Ia mengaku dirinya mengedarkan upal juga karena kesulitan ekonomi.
Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, Slamet Musyadi (58), pedagang asal Desa Karangkemiri, Karanglewas, Banyumas dan Tri Wahyono, (43), pekerja swasta asal Kelurahan Karangklesen, Purwokerto Selatan, Banyumas. Dari tersangka pertama Polisi mendapatkan 60 lembar upal dan tersangka kedua 52 lembar.
Kapolres Banyumas, AKBP Dwiyono, mengatakan dari tiga tersangka polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 131.500.000. Terdiri dari uang mainan percahan seratus ribuan jumlah sembilan bendel senilai Rp 90 juta dan uang palsu Rp 41,5 juta dari tangan tiga tersangka.
"Uang palsu akan diedarkan di wilayah Banyumas dan tempat-tempat keramaian," kata Kapolres Dwiyono
Anda sedang membaca artikel tentang
Dosen Perguruan Tinggi di Purwokerto Edarkan Upal
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2012/12/dosen-perguruan-tinggi-di-purwokerto_11.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dosen Perguruan Tinggi di Purwokerto Edarkan Upal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dosen Perguruan Tinggi di Purwokerto Edarkan Upal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar