BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Jajaran pengamanan lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas II A Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (7/12/2012) malam ke bobolan.
Sebanyak delapan orang penghuninya sekitar pukul 02.00 wib dini hari, kabur melalui plapon kamar tahanan setempat.
"Kami sudah melapor ke polda dan polres terkait kaburnya tahanan itu," kata Kepala Lapas Palangkaraya, M Musnani.
Delapan tahanan yang lari, yaitu Barni bin Kurnian. Pidana pasal 441 KUHP/04 Pidana II Pasal 441 KUHP/ 02 tahun 09 bulan pindahan dari Rutan Kapuas.
Basrani bin Kaspul Anwar, Pasal 365 KUHP/ 05 pindahan Rutan Kapuas. Rudiansyah bin Masrani. Pasal 81 UU RI No 23 2002/06 sub 01 bulan pindahan rutan Kapuas, Rado bin Ardiansyah Pasal 340 KUHP / 10 tahun pindahan Rutan Kapuas.
Kemudian Ardiansyah bin Efendi Pasal 340 KUHP / 18 tahun. Pindahan Rutan Palangkaraya , Suparman. Pidana Pasal 363 KUHP /02 tahun Pidana 363 KUHP / 01 tahun Pidana. Dia Pindahan Lapas Sampit.
Almurkam bin Suwardi Pasal 285 KUHP/ 05 tahun 06 bulan, pindahan Rutan Palangkaraya.
Abdul Hamid bin Wahid pidana 363 KUHP /10 bulan Pidana 363 KUHP /10 bulan Pindahan rutan Kapuas.
Anda sedang membaca artikel tentang
Delapan Tahanan Melarikan Diri
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2012/12/delapan-tahanan-melarikan-diri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Delapan Tahanan Melarikan Diri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Delapan Tahanan Melarikan Diri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar