Pria asal Jawa Barat ini dibekuk, Selasa (20/11) sekitar pukul 00.00 WIB di rumah keluarga keluarganya di Serpong, Tangerang Banten.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Mustar Manurung mengatakan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah enam bulan.
"Saat kasusnya dilimpahkan berkas ke Kejati pertengahan tahun yang lalu pelaku sudah kabur," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Sebelumnya penyidik Direktorat Reskrimum Polda Kalsel telah menyelesaikan penyidikan terhadap kasus dengan tersangka Meddy Tafari ini.
Meddy Tafari yang Direktur PT Putra Sadaya Pribumi (PSP), dilaporkan Hafiz Ansyari dalam perkara penipuan dan atau penggelapan.
Kasusnya dilaporkan, karena Hafiz merasa perbuatan tersangka itu masuk dalam katagori penipuan.
Dalam perjanjian Meddy pernah menyatakan memiliki objek yang diperjualbelikan yakni batu bara di daerah Binuang.
Merasa tertarik Hafiz lalu berniat untuk membeli lahan itu senilai Rp 1,4 miliar. Setelah ada kesepakatan Hafiz menyerahkan uang sesuai perjanjian.
Namun perjanjian berubah ke jalur hukum setelah objek yang ditunjukkan ternyata milik orang lain. Merasa ditipu dan dirugikan, korban melaporkan ke Polda.
Penyidik Polda yang menangani kasus ini lalu melakukan pemanggilan. Namun hingga kasus ini akan dilimpahkan ke Kejati Kalsel Meddy tidak pernah hadir.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polda Ciduk Pelaku Pengggelapan Jual Batu Bara
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2012/11/polda-ciduk-pelaku-pengggelapan-jual.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polda Ciduk Pelaku Pengggelapan Jual Batu Bara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polda Ciduk Pelaku Pengggelapan Jual Batu Bara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar