Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarmasin, H Muhidin mengatakan dengan adanya MoU ini sidang bisa di kecamatan. Tidak harus mendatangi PN. Khusus untuk keterlambatan akta kelahiran.
Selain itu, dengan penandatanganan ini, ujar Muhidin, bisa menghemat biaya untuk warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk sidang.
"Agar memudahkan masyarakat. Jadi semua warga bisa memiliki akta kelahiran," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Muhidin: MoU Sidang Keliling Bisa di Kecamatan
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2012/11/muhidin-mou-sidang-keliling-bisa-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Muhidin: MoU Sidang Keliling Bisa di Kecamatan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Muhidin: MoU Sidang Keliling Bisa di Kecamatan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar