Muhidin: MoU Sidang Keliling Bisa di Kecamatan

Written By Unknown on Senin, 26 November 2012 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Penandatanganan Perjanjian Antara Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Pemko Banjarmasin tentang pelaksanaan sidang keliling untuk mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri bagi pemohon akta kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun sejak tanggal kelahirannya di wilayah hukum PN Banjarmasin digelar di Aula Kayu Baimbai Pemko Banjarmasin.

Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarmasin, H Muhidin mengatakan dengan adanya MoU ini sidang bisa di kecamatan. Tidak harus mendatangi PN. Khusus untuk keterlambatan akta kelahiran.

Selain itu, dengan penandatanganan ini, ujar Muhidin, bisa menghemat biaya untuk warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk sidang.

"Agar memudahkan masyarakat. Jadi semua warga bisa memiliki akta kelahiran," katanya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Muhidin: MoU Sidang Keliling Bisa di Kecamatan

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2012/11/muhidin-mou-sidang-keliling-bisa-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Muhidin: MoU Sidang Keliling Bisa di Kecamatan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Muhidin: MoU Sidang Keliling Bisa di Kecamatan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger