Ibrahim A/BPost
Panitia pilkada ketika melakukan penghitungan suara.
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Surat suara tidak sah dalam pemilukada Tapin dinilai lumayan banyak, seperti hasil pleno KPU Tapin kemarin mencapai 5.926 suara.
Dari data KPU Tapin, 12 panitia pemilihan kecamatan (PPK) se Tapin, suara tidak sah itu beragam, rata-rata ratusan.
Ada surat suara yang tidak sah itu 78, ada 300, ada 570, ada 724 bahkan ada hingga ribuan suara yang tidak sah.
Surat suara yang tidak sah itu, tidak hanya terjadi di daerah terpencil, di daerah perkotaan pun juga sama, seperti di PPK Tapin Utara, suara yang tidak sah mencapai 1099 suara.
Warga pun menilai, banyaknya suara yang tidak sah itu apakah karena sosialisasi belum sampai di masyarakat atau memang warga masih banyak yang buta huruf.
Ketua KPU Tapin Drs H Ibnu Madjah MAP membantah kalau sosialisasi pemilukada tidak sampai ke masyarakat bawah, buktinya tingkat partisipasi pemilukada Tapin mencapai 78 persen, angka ini sangat tinggi, tegasnya.
H Ibnu menjelaskan, banyaknya suara yang tidak sah itu karena warga mencoblos secara ganda, yaitu dua hingga tiga pasang calon dicoblos sekaligus.
"Kami tidak tahu sebabnya, kenapa ada sebagian pemilih yang mencoblos ketiga pasangan tersebut," jelas H Ibnu Madjah. Mungkin pemilih tersebut menganggap ketiga calon itu semuanya baik, lalu dicoblos ketiga-tiganya, tambahnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hampir 6 Ribu Surat Suara Tidak Sah di Pemilukada Tapin
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2012/11/hampir-6-ribu-surat-suara-tidak-sah-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hampir 6 Ribu Surat Suara Tidak Sah di Pemilukada Tapin
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hampir 6 Ribu Surat Suara Tidak Sah di Pemilukada Tapin
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar